Rabu, 17 Oktober 2012

Norma Formal dan Norma Nonformal


1.      Norma sosial  formal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang   berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma sosial yang formal bersumber dari lembaga masyarakat atau institusi yang formal atau resmi. Norma sosial yang resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat.
Contoh :
NO.
PERIHAL/TENTANG
NOMOR
PERATURAN DAERAH
LEMBARAN DAERAH
1
Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua
3 Tahun 2008
LD Nomor 3 Tahun 2008
2
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua
4 Tahun 2008
LD Nomor 4 Tahun 2008
3
Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
5 Tahun 2008
LD Nomor 5 Tahun 2008
4
Pelestarian Lingkungan Hidup
6 Tahun 2008
LD Nomor 6 Tahun 2008
5
Penataan pemukiman
7 Tahun 2008
LD Nomor 7 Tahun 2008
6
Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rkyat papua Provinsi Papua
9 Tahun 2008
LD Nomor 9 Tahun 2008
7
Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
10 Tahun 2008
LD Nomor 10 Tahun 2008
8
Organisasi dan Tata kerja Inspektorar, Bappeda dan lembaga Teknis Daerah provinsi Papua
11 Tahun 2008
LD Nomor 11 Tahun 2008
9
Pengujian Mutu  Material dan konstruksi Bangunan
13 Tahun 2008
LD Nomor 13 Tahun 2008
10
Pertambangan rakyat daerah
14 Tahun 2008
LD Nomor 14 Tahun 2008
11
Kependudukan
15 Tahun 2008
LD Nomor 15 Tahun 2008
12
Perlindungan dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua
16 Tahun 2008
LD Nomor 16 Tahun 2008
13
Jasa Konstruksi
17 Tahun 2008
LD Nomor 17 Tahun 2008
14
Perekonomian Berbasis Kerakyatan
18 Tahun 2008
LD Nomor 18 Tahun 2008
15
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
19 Tahun 2008
LD Nomor 19 Tahun 2008
16
Peradilan adat di Papua
20 Tahun 2008
LD Nomor 20 Tahun 2008
17
Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua
21 Tahun 2008
LD Nomor 21 Tahun 2008
18
Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua
22 Tahun 2008
LD Nomor 22 Tahun 2008
19
Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah
23 Tahun 2008
LD Nomor 23 Tahun 2008
20
Pembentukan Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
1 Tahun 2010

21
Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
4 Tahun 2010

22
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
5 Tahun 2010

23
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
6 Tahun 2010

24
Pelayanan Kesehatan.
7 Tahun 2010

25
Pencegahan Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS.
8 Tahun 2010

                                               
2.      Norma sosial nonformal
Adalah patokan atau aturan yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi anggota masyarakat. Norma sosial nonformal itu tumbuh dari kebiasaan yang berlaku pada masyarakat. Norma sosial  non formal biasanya tidak tertulis dan jumlahnya lebih banyak bila dibandingkan dengan norma sosial yang formal. Sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat.

Contoh dari norma sosial non formal ini antara lain :  kaidah aturan-aturan yang terdapat dalam masyarakat seperti pantangan-pantangan atau pemali, aturan di dalam keluarga dan adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian.

Contoh norma non formal yang ada di rumahku :
·    Jika ada kegiatan-kegiatan di luar jam sekolah, memberi informasi kepada orang tua agar tak khawatir
·      Mau pergi atau pulang sekolah/kegiatan lain dibiasakan menyalim orang tua.
·    Tidak boleh digonceng sama teman-teman karena orang tua merasa anak-anak sekarang ini mengendarai kendaraannya unggal-unggalan/sembarangan.
·      Jika bertemu orang yang dikenal,dimanapun usahakan memberi salam/sapa.
·      Melaksanakan ibadah solat tepat waktu
·      Harus sarapan, makasn siang, dan makan malam tepat waktu.
·      Dilarang melawan, berbicara lancang/kasar terhadap orang tua.
·      Tidak boleh keluar larut malam jika tak penting.
·      Tidak di bolehkan mengerjakan tugas sekolah/PR mendadak di hari itu juga.
·      Membersihkan kamar, pakaianku,dll dengan mandiri.
·      Walaupun hari libur tetap bangun pagi-pagi.