1. Norma
sosial formal
Adalah patokan atau aturan
yang dirumuskan dan diwajibkan dengan tegas oleh pihak yang
berwenang kepada semua anggota masyarakat. Norma sosial yang formal bersumber
dari lembaga masyarakat atau institusi yang formal atau resmi. Norma sosial yang
resmi ini bersifat memaksa bagi semua masyarakat.
Contoh :
NO.
|
PERIHAL/TENTANG
|
NOMOR
PERATURAN
DAERAH
|
LEMBARAN
DAERAH
|
1
|
Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Majelis Rakyat Papua
|
3 Tahun 2008
|
LD Nomor 3 Tahun 2008
|
2
|
Pelaksanaan
Tugas dan Wewenang Majelis Rakyat Papua
|
4 Tahun 2008
|
LD
Nomor 4 Tahun 2008
|
3
|
Kedudukan
Protokoler Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua
|
5 Tahun 2008
|
LD
Nomor 5 Tahun 2008
|
4
|
Pelestarian
Lingkungan Hidup
|
6 Tahun 2008
|
LD
Nomor 6 Tahun 2008
|
5
|
Penataan
pemukiman
|
7 Tahun 2008
|
LD
Nomor 7 Tahun 2008
|
6
|
Organisasi
dan Tata Kerja Sekertariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rkyat
papua Provinsi Papua
|
9 Tahun 2008
|
LD
Nomor 9 Tahun 2008
|
7
|
Organisasi
dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua
|
10 Tahun 2008
|
LD
Nomor 10 Tahun 2008
|
8
|
Organisasi
dan Tata kerja Inspektorar, Bappeda dan lembaga Teknis Daerah provinsi Papua
|
11 Tahun 2008
|
LD
Nomor 11 Tahun 2008
|
9
|
Pengujian
Mutu Material dan konstruksi Bangunan
|
13 Tahun 2008
|
LD
Nomor 13 Tahun 2008
|
10
|
Pertambangan
rakyat daerah
|
14 Tahun 2008
|
LD
Nomor 14 Tahun 2008
|
11
|
Kependudukan
|
15 Tahun 2008
|
LD
Nomor 15 Tahun 2008
|
12
|
Perlindungan
dan Pembinaan Kebudayaan Asli Papua
|
16 Tahun 2008
|
LD
Nomor 16 Tahun 2008
|
13
|
Jasa
Konstruksi
|
17 Tahun 2008
|
LD
Nomor 17 Tahun 2008
|
14
|
Perekonomian
Berbasis Kerakyatan
|
18 Tahun 2008
|
LD
Nomor 18 Tahun 2008
|
15
|
Perlindungan
Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua
|
19 Tahun 2008
|
LD
Nomor 19 Tahun 2008
|
16
|
Peradilan
adat di Papua
|
20 Tahun 2008
|
LD
Nomor 20 Tahun 2008
|
17
|
Pengelolaan
Hutan Berkelanjutan di Provinsi Papua
|
21 Tahun 2008
|
LD
Nomor 21 Tahun 2008
|
18
|
Perlindungan
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua
|
22 Tahun 2008
|
LD
Nomor 22 Tahun 2008
|
19
|
Hak
Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Perorangan Warga Masyarakat Hukum Adat atas Tanah
|
23 Tahun 2008
|
LD
Nomor 23 Tahun 2008
|
20
|
Pembentukan
Dana Cadangan Pemerintah Provinsi Papua.
|
1 Tahun 2010
|
|
21
|
Pemilihan
Anggota Majelis Rakyat Papua.
|
4 Tahun 2010
|
|
22
|
Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
|
5 Tahun 2010
|
|
23
|
Organisasi
Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua.
|
6 Tahun 2010
|
|
24
|
Pelayanan
Kesehatan.
|
7 Tahun 2010
|
|
25
|
Pencegahan
Dan Penanggulangan HIV Dan AIDS.
|
8 Tahun 2010
|
2. Norma
sosial nonformal
Adalah patokan atau aturan
yang dirumuskan secara tidak jelas dan pelaksanaannya tidak diwajibkan bagi
anggota masyarakat. Norma sosial nonformal itu tumbuh dari kebiasaan yang
berlaku pada masyarakat. Norma sosial non formal biasanya tidak tertulis
dan jumlahnya lebih banyak bila dibandingkan dengan norma sosial yang formal.
Sifatnya tidak memaksa bagi masyarakat.
Contoh dari norma sosial non
formal ini antara lain : kaidah aturan-aturan yang terdapat dalam
masyarakat seperti pantangan-pantangan atau pemali, aturan di dalam keluarga dan
adat- istiadat seperti aturan makan, minum, dan berpakaian.
Contoh norma non formal yang
ada di rumahku :
· Jika ada kegiatan-kegiatan di luar jam sekolah,
memberi informasi kepada orang tua agar tak khawatir
· Mau pergi atau pulang sekolah/kegiatan lain dibiasakan
menyalim orang tua.
· Tidak boleh digonceng sama teman-teman karena
orang tua merasa anak-anak sekarang ini mengendarai kendaraannya
unggal-unggalan/sembarangan.
· Jika bertemu orang yang dikenal,dimanapun
usahakan memberi salam/sapa.
· Melaksanakan ibadah solat tepat waktu
· Harus sarapan, makasn siang, dan makan malam
tepat waktu.
· Dilarang melawan, berbicara lancang/kasar
terhadap orang tua.
· Tidak boleh keluar larut malam jika tak penting.
· Tidak di bolehkan mengerjakan tugas sekolah/PR
mendadak di hari itu juga.
· Membersihkan kamar, pakaianku,dll dengan
mandiri.
· Walaupun hari libur tetap bangun pagi-pagi.